Thu. Nov 30th, 2023

Balaraja… //Guna menjaga situasi agar tetap kondusif diwilayah binaan serta upaya mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Balaraja Waka Polsek Balaraja Akp. Edi Wahyudi Bersama Kapolsubsektor Gembong Iptu Sukardji, Kanit Samapta Iptu Susanto Dan Bripka Mad Yasin Melaksanaka Sambang Dan Edukasi ke Apotik “Wahyu” Pertigaan Parahu Jl. Kresek Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. “Selasa, “(25/10/2022)…”

Menyikapi Segala  perkembangan situasi terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir akhir ini marak terjadi, Waka Polsek Balaraja dan personil Bhabinkamtibmss serta Personil lainnya melakukan sambang dan pengecekan tentang pengedaran di pasaran dan larangan unutuk dijual  untuk umum biasa diperjual belikan di Apotik wilayah Darkum Polsek Balaraja, seperti terlihat saat sambang dan pengecrkan di Apotik “Wahyu” kedatangan kami dapat memberikan himbauan kamtibmas dan mengingatkan kepada pemilik maupun karyawan apotik untuk tidak memperjualbelikan obat yang dilarang beredar oleh BPOM salah satunya paracetamol sirup, karena mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, selain itu juga menghimbau kepada warga untuk tidak memberikan obat paracetamol sirup kepada anaknya yang sedang sakit, untuk amannya agar diperiksakan ke dokter,  Ungkap Edi Wahyudi… “

Kedatangan Waka Polsek dan perdonilnya disambut dan diterima dengan baik serta ucapan terimakasih atas saran masuk dan himbauannya serta respon pihak apotik menyatakan siap tidak menyetock dan tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan. SH. MM. yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan protokol kesehatan agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan larangan penyebaran merk obat guna mencegah bertambahnya korban.

*”(Nrc)” *

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *