Thu. Nov 30th, 2023

Dalam rangka pelayanan Prima SPKT adalah bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek.

Selain itu dalm pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang/Surat.

Dengan personilnya, Petugas jaga siang Ka Spkt Polsek Pasar kemis Aiptu Muskadiol telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu e-KTP yang mana alamat tempat tinggalnya di Kel. Sindang Sari Kec. Pasar kemis Kab. Tangerang.

Dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Pasar kemis.

Sementara Kapolsek Pasar kemis Kompol Maryadi, SH.SIK.MH mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar mayaarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri. Di samping Polri memberikan playanan yang prima, kewaspadaan mako harus benar-benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Babat tetap aman dan Kondusif . Ucapnya

Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Imbuhnya

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *