Tigaraksa – Kepolisian Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang menyatakan berkas perkara kekerasan terhadap anak dibawah umurdi Perum Mustika Tigaraksa Kecamata Tigaraksa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, selanjutnaya Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Melumoahkan Tersangka RS berikut barang bukti satu bilah pisau di limpajlan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (1/9/2021)
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 5 Juli 2021, lalu sekitar pukul 10.30 WIB, di Perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Matagara, Kecama tan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapaolsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang AKP Hengki Kurniawan S.I.K. membenarkan bahwa Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Tersangka RS, tersangka RS dan Barang bukti sudah dilimpahkan kekejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tadi pagi karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Ujar Kapolsek. (Jy.Humas)