Thu. Oct 5th, 2023

Pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah memasuki hari ke-3 usai resmi ditetapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten bersama Muspika Kecamatan Kresek dan Muspika Kecamatan Gunung Kaler menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (5/7/2021) malam.

“Sasaran lokasi kegiatan woro-woro adalah warga yang sedang berkerumun dan juga lokasi-lokasi ramai atau pusat perbelanjaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dikatakan Wahyu, pada kegiatan itu juga dilaksanakan penutupan warung yang menjajakan makanan. Warung ditutup lantaran melanggar jam operasional dan juga melayani makan di tempat (dine in). Padahal berdasarkan ketentuan PPKM Darurat, hal itu tidak diperbolehkan.

“Pengelola kemudian diberi pembinaan bahwa ada batasan jam operasional dan juga hanya menerima tak away atau delivery,” kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, petugas juga kemudian mendatangi minimarket guna menyampaikan hal yang sama. Selain itu, petugas juga dengan intens mengajak masyarakat untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Masyarakat terus diimbau untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan juga patuh dengan kebijakan yang sudah ditetapkan,” pungkas Wahyu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *