Polres Cilegon akan memasang banner di setiap pos cek poin, agar tidak ada lagi masyarakat yang berdebat terkait larangan mudik. Banner itu bertuliskan peraturan dan kriteria masyarakat yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan dan pemudik akan disuruh putar balik ke daerah asal oleh petugas cek poin.
“Kalau ada masyarakat yang berdebat, sudah saya arahkan membuat satu baner aturannya, kalau ada yang ngeyel atau berdebat, tinggal tunjuk saja itu aturannya sudah ada,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (02/05/2021).
Hingga kini, belum ada pos pemeriksaan dan penyekatan masyarakat yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Posko mulai dilaksanakan tanggal 06-17 Mei 2021.
Lokasi penyekatan di Kota Cilegon ada di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem dan depan Pelabuhan Merak. Di tempat itu, mobil boks juga akan diperiksa isinya.